(0233) 8865 898 nespat.sumberjaya@gmail.com Jl. Desa No. 24 Blok Rabu Desa Cidenok, Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka 45455
Beranda / Kesiswaan / Tata Tertib Siswa
Informasi Kesiswaan

Tata Tertib Siswa

Tata tertib peserta didik sebagai pedoman dalam membangun kedisiplinan, tanggung jawab, sikap, dan perilaku selama berada di lingkungan sekolah.

Tata Tertib Peserta Didik

Tata tertib merupakan pedoman yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh peserta didik dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang tertib, aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran.

Kewajiban Peserta Didik

Hal-hal yang wajib dilaksanakan oleh peserta didik.

  1. Peserta didik wajib hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
  2. Peserta didik wajib taat dan patuh kepada seluruh guru dan karyawan sekolah.
  3. Peserta didik wajib memakai pakaian seragam yang ditentukan sekolah dengan baik.
  4. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah.
  5. Peserta didik wajib ikut merasa memiliki, merawat dan memelihara sarana dan prasarana sekolah.
  6. Peserta didik wajib memberi informasi tertulis yang diketahui orang tua/wali bila tidak masuk sekolah.
  7. Peserta didik wajib membawa surat keterangan dokter bila tidak masuk sekolah karena sakit selama lebih dari 3 hari.

Hak Peserta Didik

Hak peserta didik sebagaimana tercantum dalam tata tertib sekolah.

  • Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan statusnya.
  • Peserta didik berhak mengikuti proses pembelajaran dan kegiatan lain di sekolah.
  • Peserta didik berhak menyampaiakan usul/saran untuk kebaikan sekolah.

Pelanggaran dan Sanksi / Pembinaan

Kategori pelanggaran dan skor berdasarkan tata tertib peserta didik.

Pelanggaran Sangat Berat

SKOR
No. Pelanggaran Skor
1 Melakukan tindakan/perbuatan pornografi atau asusila. 100
2 Mengedarkan narkoba dan atau minuman keras. 100

Pelanggaran Berat

SKOR
No. Pelanggaran Skor
1 Membawa, menyimpan atau melihat gambar, film atau rekaman yang bertentangan dengan norma agama atau kesusilaan. 50
2 Membawa/memakai narkoba dan atau minuman keras. 50
3 Terlibat atau terbukti dalam tindak kriminal (pencurian, perampasan, pemalakan, dll). 50
4 Terlibat atau menjadi anggota kelompok anak nakal atau kelompok terlarang lainnya. 50
5 Berkelahi atau main hakim sendiri, termasuk pengeroyokan dan tawuran. 30
6 Terlibat dalam tindakan yang tergolong pornografi, asusila atau pelecehan seksual. 30
7 Membawa atau menyimpan senjata tajam atau senjata yang membahayakan di sekolah. 25
8 Membawa rokok/merokok di lingkungan sekolah. 25
9 Merokok atau minum minuman keras di luar sekolah ketika masih memakai atribut sekolah. 25
10 Berurusan dengan pihak berwajib karena kenakalan remaja. 20
11 Mencuri, berjudi atau bertaruh di lingkungan sekolah atau di luar sekolah. 20

Pelanggaran Sedang

SKOR
No. Pelanggaran Skor
1 Memalsukan tanda tangan orang tua/wali, guru, karyawan, atau kepala sekolah. 15
2 Meminta uang atau barang kepada teman secara paksa. 15
3 Mengubah model seragam sekolah yang telah ditentukan. 15
4 Merusak sarana dan prasarana sekolah. 15
5 Tidak masuk sekolah tanpa keterangan. 15
6 Keluar lingkungan sekolah tanpa ijin. 15
7 Keluar dari sekolah atau pulang tanpa ijin sebelum waktunya. 10
8 Mengotori atau mencorat-coret dinding, meja, kursi dengan tulisan atau gambar tertentu. 10
9 Membawa handphone, laptop dan yang sejenisnya tanpa ada perintah dari guru. 10
10 Membawa alat musik ke sekolah tanpa ada perintah dari guru. 10
11 Membawa atau menyalakan petasan di sekolah. 10
12 Meminjam barang teman tanpa seijin yang pemiliknya. 10
13 Menghilangkan atau merusak buku sekolah. 5
14 Terlambat datang masuk sekolah. 5
15 Keluar kelas tanpa minta ijin guru yang ada di dalam kelas. 5
16 Berada di luar kelas atau kantin saat pelajaran di kelas berlangsung. 5
17 Rambut gondrong, diberi warna dengan cat atau semir serta potongan rambut yang tidak sesuai dengan potongan rambut pelajar. 5
18 Tidak memenuhi panggilan / perintah guru, karyawan, atau kepala sekolah. 5
19 Memakai seragam dengan tidak benar, misal: baju tidak dikancingkan, melipat lengan baju, menurunkan rok di bawah pinggang, baju dicorat-coret, kaos kaki dilipat atau diturunkan. 5
20 Membuang sampah tidak pada tempatnya. 5

Pelanggaran Ringan

SKOR
No. Pelanggaran Skor
1 Memakai seragam dengan atribut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan tata tertib sekolah. 3
2 Tidak melaksanakan piket di kelas. 2
3 Makan atau minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung atau saat istirahat. 2
4 Membuat atau menggunakan surat ijin tidak masuk sekolah palsu. 2
5 Membawa barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan sekolah (HP, kosmetika, bacaan pornografi atau kekerasan dan sejenisnya). 2
6 Duduk di atas bangku atau meja guru. 2
7 Mengganggu atau mengacaukan kelas sendiri atau kelas lain saat pelajaran maupun diluar pelajaran. 2
8 Tidak melaksanakan /mengerjakan PR atau tugas. 2
9 Memakai gelang, kalung, atau anting-anting bagi peserta didik putra. 2
10 Memakai perhiasan berlebihan atau berdandan seronok bagi perserta didik putri. 2
11 Berkata-kata, berbicara dan atau mengungkapkan ungkapan yang kotor atau mengumpat. 2
12 Tidak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler sesuai jadwal di sekolah. 2
13 Membeli makanan atau minuman di luar sekolah tanpa ijin. 2
14 Tidak membawa buku pelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran hari itu. 2

Skor Kumulatif Pelanggaran dan Sanksi / Pembinaan

Bentuk pembinaan berdasarkan akumulasi skor pelanggaran.

Skor Sanksi / Pembinaan
10 Peringatan lisan dan merawat bunga selama 2 hari.
20 Panggilan orang tua dan merawat bunga selama 4 hari.
30 Panggilan orang tua, membuat surat pernyataan dan membersihkan lingkungan selama 2 hari.
40 Panggilan orang tua dan membersihkan lingkungan selama 4 hari.
50 Panggilan orang tua dan membaca Kitab Suci selama 2 hari.
60 Panggilan orang tua dan membaca Kitab Suci selama 4 hari.
70 Panggilan orang tua dan dirumahkan selama 3 hari.
80 Panggilan orang tua, membuat surat pernyataan dan dirumahkan selama 6 hari.
90 Panggilan orang tua dan peserta didik tidak naik ke kelas berikutnya.
100 Panggilan orang tua dan peserta didik dikembalikan ke orangtua/dikeluarkan dari sekolah.

Lain-lain

Ketentuan tambahan dalam tata tertib peserta didik.

  • Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh sekolah.
  • Setiap awal tahun pelajaran diadakan "pemutihan" penghitungan skor pelanggaran.
  • Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Sumberjaya

Pada tanggal: 10 Juli 2026

Kepala SMPN 4 Sumberjaya

Agus Sutiawan, S.Pd.

Pembina

Disiplin untuk Tumbuh dan Berkembang

Tata tertib bukan hanya tentang aturan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembentukan karakter, tanggung jawab, dan kedisiplinan peserta didik.